Magic4rt Blog

Digital Art And Information

Jumat, Agustus 09, 2013

Inilah Foto Indonesia Semakin Ceroboh Tak Taat Hukum


Dipungkiri atau tidak, sampai sekarang ini masih banyak sekali ditemui orang-orang yang melanggar peraturan lalu lintas dengan bertelepon atau berkirim-kiriman pesan pendek ketika sedang berkendara.

Menurut data penelitian yang dilakukan oleh McKinsey terhadap 4000 pengguna smartphone, tercatat 35 persen di antaranya sering atau pernah menggunakan perangkat mobilenya ketika sedang mengendarai kendaraan.

Dari 35 persen tersebut kemudian dibagi lagi yang mengungkapkan bahwa sebanyak 39 persen melakukannya untuk saling berkirim-kiriman pesan pendek dan 68 persen sebagai sarana navigasi dan telepon.

Ternyata, penggunaan perangkat mobile di luar negeri juga tidak berbeda jauh dengan di Indonesia. Menurut data dari Polda Metro Jaya selama 2009 sampai 2010, ada 6000 kecelakaan.

Persentase tersebut ternyata melonjak jauh pada tahun 2010, di mana perangkat mobile seperti smartphone mulai dikenal dan digunakan bebas di pasaran.

Tercatat di tahun 2010, kecelakaan akibat menggunakan perangkat mobile sembari berkendara meningkat dari 1,67 persen di tahun 2009 dan menjadi 1.288,88 persen, mengalahkan kecelakaan karena mabuk.


Padahal pihak kepolisian Indonesia telah merilis Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang pada pasal 106 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Di undang-undang yang sama pasal 283 juga memuat, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi ole suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu."

Dengan dirilisnya undang-undang lalu lintas tersebut, pihak kepolisian ingin meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat penggunaan perangkat mobile ketika berkendara.

Sayangnya, peraturan dan undang-undang tersebut sepertinya hanya dianggap sambil lalu saja karena sekarang ini masih banyak sekali orang-orang yang tetap melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut penelitian, beraktivitas dengan menggunakan perangkat mobile, entah itu melakukan/menerima panggilan atau juga saling berkirim-kiriman pesan pendek ketika sedang berkendara, maka konsentrasi dapat terpecah dan menurun.

Dengan menurunnya daya konsentrasi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kecelakaan dapat saja terjadi.

Oleh karenanya perlunya kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menjaga konsentrasi ketika berkendara. Tanpa kesadaran diri, maka peraturan dari pihak berwajib pun hanya sekadar peraturan saja, tidak begitu memiliki efek kepada publik. Mari menciptakan lalu lintas tertib dengan memulainya dari diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Yang Membangun Dan Tanpa Link