Berdasarkan hasil penelitian terbaru, yang diterbitkan di jurnal MBJ terbuka menunjukkan mengenai bagaimana perokok merespon kemasan rokok polos.
Hasilnya menunjukkan, para perokok merasa kurang tertarik untuk menghisap rokok dari bungkus tanpa label dan kemasan yang mencolok.
Pada tahun 2012 pemerintah Australia mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa bungkus rokok yang dipasarkan di Australia harus berwarna coklat dan disertai grafis peringatan berukuran tiga perempat dari bagian depan kemasan.
Setelah peraturan tersebut diterapkan, para peneliti melihat bahwa hal tersebut menyebabkan jumlah perokok di Australia menurun. Bagaimana jika peraturan yang sama diterapkan di Indonesia?
Sampaikan pendapat Anda melalui kolom komentar. untuk Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Yang Membangun Dan Tanpa Link